Langsung ke konten utama

Presiden RI SBY bakal dilaporkan ke Pengadilan HAM PBB


EXPO 2012 | JAKARTA – Presiden RI SBY bakal dilaporkan ke Pengadilan HAM PBB. Hal ini menyusul pasca pasca-dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan anggota DPR-RI Muhammad Misbakhun oleh Mahkamah Agung. Karena, sosok politikus ini merasa merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dirampas presiden.

"Ada pelanggaran yang dilakukan penguasa terhadap saya," demikian di ungkapkan Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/7), malam di Jakarta.

Misbakhun mengatakan rencana ini masih dia bicarakan dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Misbakhun laporannya ke Pengadilan HAM PBB dimaksudkan agar masyarakat Indonesia dan dunia internasional tahu bagaimana sesungguhnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM.

Berkaca dari kasus yang dialaminya, Misbakhun merasa wacana penegakan HAM di Indonesia hanya sebatas alat pencitraan penguasa. "Dunia harus kita tunjukan, Presiden SBY sejatinya mahluk seperti apa? Orang yang menghormati HAM atau hanya menjadikannya pencitraan?" katanya demikian ungkap Misbakhun sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID.

Di Pengadilan HAM PBB Misbakhun berencana membeberkan bukti pelanggaran HAM yang dilakukan SBY kepadanya. Salah satunya adalah komentar SBY di media massa tentang kasus letter of credit fiktif (L/C) Bank Century dirinya.

Menurut Misbakhun pascavonis setahun penjara pengadilan terhadapnya, SBY langsung menunjukan kekecewaannya pada publik. Kekecewaan itu tercermin lewat komentar presiden yang mempertanyakan kenapa kasus korupsi di putus ringan oleh pengadilan.

Padahal, kata Misbakhun, SBY sendiri mengetahui tak ada satu pun pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan Jaksa dalam kasus L/C Bank Century. Keyakinannya semakin bulat lantaran Mahkamah Agung baru-baru ini menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus L/C Bank Century.

"SBY mengomentari kasus saya korupsi kenapa diputuskan ringan? Padahal SBY tahu tidak ada satu pasal Tipikor pun dikenakan pada saya. Apa kepentingan presiden?" kata Misbakhun.

Misbakhun menengarai pernyataan SBY itu bertujuan menghancurkan karakternya sebagai inisiator Pansus Century di DPR. "Presiden seakan mengirim pesan ke semua orang. Ini lho Misbakhun yang mengkritisi kasus Century tidak lebih kredibel dari yang dialaminya," ujar Misbakhun.

Selain akan melapor ke pengadilan HAM PBB, Misbakhun bersama Yusril juga akan melaporkan Presiden SBY ke lembaga amnesti internasional di Jenewa Swiss dan Komnas HAM.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.

"Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.

'Minimal Boediono Dipenjara, SBY menyusul, Sri Mulyani mengikuti'

Sebelumnya, mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun secara tegas meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century.

"Century itu melibatkan figur penting di negara ini," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta waktu itu

Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.

Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akte sampai data yang diparaf Boediono," papar Misbakhun.

Bukan hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.

"[Kasus] Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani mengikuti," tegas Misbakhun.

Ketika ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap. "Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.

Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. "Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bekas menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mukhamad Misbakhun yang baru saja bebas atas tuduhan kasus letter of credit Bank Century memiliki hak untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan memenjarakan dirinya.

Sebab, kata Yusril, kasus Misbakhun dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional. Selaku kuasa hukum yang akan mendampingi Misbakhun, Yusril akan membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB.

"Namanya Personal Complain, seorang warga negara akan menyampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB karena negara telah mempermainkannya," kata Yusril, Sabtu (28/7).(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit :: Dalam urusan bercinta, kaum Adam hendaknya tidak egois. Dimana hanya menjadikan wanita atau istri sebagai subjek untuk memuaskan hasrat birahi semata. Sebaiknya, para pria peduli untuk memuaskan pasangannya dalam berhubungan intim. Kepuasan yang dapat dicapai bersama, jelas akan memberi efek positif terhadap keberlangsungan hubungan anda kedepan. Tidak hanya itu, ketika anda para pria menghantar sang wanita mencapai titik klimaknya, ada kepuasan tersendiri yang di dapat. Erangan kecil pasangan anda saat orgasme akan menjadikan anda sebagai lelaki sejati dihadapannya.  Persoalannya, apakah kaum pria tahu langkah-langkah yang di butuhkan agar sang wanita sampai ke langit ketujuh hanya dengan merangsang G Spotnya? Dan mampukah bertahan untuk tidak ejakulasi hingga wanita mencapai puncak kenikmatannya. Hal ini jelas menjadi pokok penting dalam hubungan seksual. Karena, jika sang wanita dapat mencapai titik orgasme lebih

Tips seks Jepang : Seni bercinta ala Geisha

sexy_geisha_by_amywestern Mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu tentang Geisha. Pesona wanita Jepang yang identik dengan penghibur ini, dapat dikatakan menyedot perhatian dunia. Apalagi bagi para lelaki, memikirnya saja sudah membuat darah bergejolak kencang. Pada jamana dulu Geisha di Jepang merupakan wanita yang dilatih memberikan hiburan serba bisa baik dari segi menyanyi, menari, maupun bermain musik. Tidak hanya itu, wanita yang terkenal lemah gemulai itu juga terlatih dan memiliki keahlian untuk melayani pria di ranjang, wow... Salah satu keahlian mereka tentu saja teknik oral seks yang bisa membuat para pria menjadi pusing tujuh keliling. Ingin tahu bagaimana teknik para geisha melayani 'pertempuran' para Samurai? Ternyata para geisha yang biasa berlutut ini memiliki teknik oral seks yang bisa membuat para Samurai era tahun 1900-an 'bertekuk lutut'. Ck.. ck.. Dalam buku The Japanese Art of Sex: How to Tease, Seduce & Pleasure the Samurai in Yo

Cara Mengetahui Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta

Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta Artikel ini adalah bagian dari Cara Mengetahui Sinyal Seks Wanita.   Ketertutupan wanita tentang gairah bercintanya, memang membuat Pria harus meraba-raba untuk mengetahuinya. Pada saat keinginan memuncak pun, wanita masih berupaya untuk tidak mengungkapkannya. Sehingga, Pria tidak begitu tahu persis, kapan harus melangkah lebih jauh. Kendati kita tidak bisa membaca pikiran wanita dan mengetahui kapan dia ingin bercinta, Pria yang bertugas menjadi inisiator harus pintar-pintar membaca situasi dan kondisi. Agar dapat bertindak sigap ketika signal seksual itu ada. Cara mengetahui sinyal seks wanita, salah satunya dapat diketahui dari  Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta.  Memang, mulut wanita bisa berkata tidak, akan tetapi secara psikologis, gerakan tubuhnya tidak bisa berbohong. Keinginan bercinta yang tersembunyi jauh di lubuk hati terdalam, akan tercermin melalui bahasa tubuhnya secara nyata. Kontak mata : Bahasa Tubuh Wanita Sa