EXPO 2012 | JAKARTA – Presiden RI SBY bakal dilaporkan ke Pengadilan HAM PBB. Hal ini menyusul pasca pasca-dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan anggota DPR-RI Muhammad Misbakhun oleh Mahkamah Agung. Karena, sosok politikus ini merasa merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dirampas presiden.
"Ada pelanggaran yang dilakukan penguasa terhadap saya," demikian di ungkapkan Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/7), malam di Jakarta.
Misbakhun mengatakan rencana ini masih dia bicarakan dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Misbakhun laporannya ke Pengadilan HAM PBB dimaksudkan agar masyarakat Indonesia dan dunia internasional tahu bagaimana sesungguhnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM.
Berkaca dari kasus yang dialaminya, Misbakhun merasa wacana penegakan HAM di Indonesia hanya sebatas alat pencitraan penguasa. "Dunia harus kita tunjukan, Presiden SBY sejatinya mahluk seperti apa? Orang yang menghormati HAM atau hanya menjadikannya pencitraan?" katanya demikian ungkap Misbakhun sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID.
Di Pengadilan HAM PBB Misbakhun berencana membeberkan bukti pelanggaran HAM yang dilakukan SBY kepadanya. Salah satunya adalah komentar SBY di media massa tentang kasus letter of credit fiktif (L/C) Bank Century dirinya.
Menurut Misbakhun pascavonis setahun penjara pengadilan terhadapnya, SBY langsung menunjukan kekecewaannya pada publik. Kekecewaan itu tercermin lewat komentar presiden yang mempertanyakan kenapa kasus korupsi di putus ringan oleh pengadilan.
Padahal, kata Misbakhun, SBY sendiri mengetahui tak ada satu pun pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan Jaksa dalam kasus L/C Bank Century. Keyakinannya semakin bulat lantaran Mahkamah Agung baru-baru ini menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus L/C Bank Century.
"SBY mengomentari kasus saya korupsi kenapa diputuskan ringan? Padahal SBY tahu tidak ada satu pasal Tipikor pun dikenakan pada saya. Apa kepentingan presiden?" kata Misbakhun.
Misbakhun menengarai pernyataan SBY itu bertujuan menghancurkan karakternya sebagai inisiator Pansus Century di DPR. "Presiden seakan mengirim pesan ke semua orang. Ini lho Misbakhun yang mengkritisi kasus Century tidak lebih kredibel dari yang dialaminya," ujar Misbakhun.
Selain akan melapor ke pengadilan HAM PBB, Misbakhun bersama Yusril juga akan melaporkan Presiden SBY ke lembaga amnesti internasional di Jenewa Swiss dan Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.
"Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.
'Minimal Boediono Dipenjara, SBY menyusul, Sri Mulyani mengikuti'
Sebelumnya, mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun secara tegas meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century.
"Century itu melibatkan figur penting di negara ini," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta waktu itu
Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.
Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akte sampai data yang diparaf Boediono," papar Misbakhun.
Bukan hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.
"[Kasus] Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani mengikuti," tegas Misbakhun.
Ketika ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap. "Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.
Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. "Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bekas menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mukhamad Misbakhun yang baru saja bebas atas tuduhan kasus letter of credit Bank Century memiliki hak untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan memenjarakan dirinya.
Sebab, kata Yusril, kasus Misbakhun dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional. Selaku kuasa hukum yang akan mendampingi Misbakhun, Yusril akan membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB.
"Namanya Personal Complain, seorang warga negara akan menyampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB karena negara telah mempermainkannya," kata Yusril, Sabtu (28/7).(red)
"Ada pelanggaran yang dilakukan penguasa terhadap saya," demikian di ungkapkan Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/7), malam di Jakarta.
Misbakhun mengatakan rencana ini masih dia bicarakan dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Misbakhun laporannya ke Pengadilan HAM PBB dimaksudkan agar masyarakat Indonesia dan dunia internasional tahu bagaimana sesungguhnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM.
Berkaca dari kasus yang dialaminya, Misbakhun merasa wacana penegakan HAM di Indonesia hanya sebatas alat pencitraan penguasa. "Dunia harus kita tunjukan, Presiden SBY sejatinya mahluk seperti apa? Orang yang menghormati HAM atau hanya menjadikannya pencitraan?" katanya demikian ungkap Misbakhun sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID.
Di Pengadilan HAM PBB Misbakhun berencana membeberkan bukti pelanggaran HAM yang dilakukan SBY kepadanya. Salah satunya adalah komentar SBY di media massa tentang kasus letter of credit fiktif (L/C) Bank Century dirinya.
Menurut Misbakhun pascavonis setahun penjara pengadilan terhadapnya, SBY langsung menunjukan kekecewaannya pada publik. Kekecewaan itu tercermin lewat komentar presiden yang mempertanyakan kenapa kasus korupsi di putus ringan oleh pengadilan.
Padahal, kata Misbakhun, SBY sendiri mengetahui tak ada satu pun pasal tindak pidana korupsi yang dijeratkan Jaksa dalam kasus L/C Bank Century. Keyakinannya semakin bulat lantaran Mahkamah Agung baru-baru ini menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus L/C Bank Century.
"SBY mengomentari kasus saya korupsi kenapa diputuskan ringan? Padahal SBY tahu tidak ada satu pasal Tipikor pun dikenakan pada saya. Apa kepentingan presiden?" kata Misbakhun.
Misbakhun menengarai pernyataan SBY itu bertujuan menghancurkan karakternya sebagai inisiator Pansus Century di DPR. "Presiden seakan mengirim pesan ke semua orang. Ini lho Misbakhun yang mengkritisi kasus Century tidak lebih kredibel dari yang dialaminya," ujar Misbakhun.
Selain akan melapor ke pengadilan HAM PBB, Misbakhun bersama Yusril juga akan melaporkan Presiden SBY ke lembaga amnesti internasional di Jenewa Swiss dan Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.
"Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.
'Minimal Boediono Dipenjara, SBY menyusul, Sri Mulyani mengikuti'
Sebelumnya, mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun secara tegas meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century.
"Century itu melibatkan figur penting di negara ini," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta waktu itu
Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.
Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akte sampai data yang diparaf Boediono," papar Misbakhun.
Bukan hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.
"[Kasus] Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani mengikuti," tegas Misbakhun.
Ketika ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap. "Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.
Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. "Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bekas menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mukhamad Misbakhun yang baru saja bebas atas tuduhan kasus letter of credit Bank Century memiliki hak untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan memenjarakan dirinya.
Sebab, kata Yusril, kasus Misbakhun dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional. Selaku kuasa hukum yang akan mendampingi Misbakhun, Yusril akan membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB.
"Namanya Personal Complain, seorang warga negara akan menyampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB karena negara telah mempermainkannya," kata Yusril, Sabtu (28/7).(red)
Komentar
Posting Komentar