Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 1, 2013

Kasus Persetubuhan Anak di Rejang Lebong

Suhartini EXPO Online | TPPK TPA Sumber Urip :  3 Pelaku, 9 Korban Persetubuhan  Anak ; Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (TPPK TPA) Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Suhartini mengatakan sangat perihatin terhadap maraknya kasus persetubuhan anak dibawah umur belakangan ini. “Khusus di kecamatan Selupu Rejang saja, sejak September 2012 sampai Maret 2013 saya sudah mendampingi 9 korban persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Suhartini. Sebelum korban Kembang (15) warga kecamatan Sindang Kelingi dengan 2 orang tersangka. Dia sudah mengungkap satu pelaku dengan 8 korban persetubuhan di bawah umur di kecamatan Selupu Rejang. “Pelakunya sudah tua bernama Budi. Senin 4 Maret 2013 nanti Insya Alla Pengadilan Negeri Curup, akan membacakan keputusanya,” kata Suhartini. Kepada Penegak hukum, supaya para pelaku tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur maupun pelaku tidak kekerasan anak dan rumah tangga supay

Pelaku Persetubuhan: Mengaku Pernah Nonton Film Porno

Tersangka EXPO Online,Terkait dengan persetubuhan yang dilakukannya, tersangka Ji (17) dan Dn (26) warga Kecamatan Selupu Rejang Kebupaten Rejang Lebong, kepada petugas penyidik, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban Kembang (15) mengaku pernah menonoton andengan hot atau film porno di hand pone (HP) miliknya dan teman- temanya. “Kami pernah nonton film porno yang ada di HP. Namun, belum pernah melakukan perbuatan layaknya adengan yang dilkukan oleh suami istri itu,” kata Dn yang mengaku masih bujangan. Terkait perbuatanya terhadap Kembang Ji mengaku dialah yang pertama memaksa dan membujuk supaya Kembang mau melayaninya. “sayalah yang pertama kali melakukanya. Setelah itu dilanjutkan oleh Dn,” terangnya. Tersangka Ji sendiri mengaku bahwa ia dan keluarganya telah didatangi orang tua korban untuk dimintai pertanggungjawaban namun karena peritiwa itu sudah berlangsung cukup lama. Dia terpaksa tidak mengakuinya. “Saya sekarang menyesal. Seandainya keluarga korban mau me

Polisi Tangkap 2 Pelaku Persetubuhan

Aipda Desi Oktaviaty Dua tersangka persetubuhan siswi SMP kecamatan Sindang Kelingi akhirnya, berhasil ditangkap polisi. Kamis (1/3) malam. Keduanya ditangkap di kediaman masing- masing tanpa mendapatkan perlawanan. Satu tersangka Ji (17) masih dibawah umur sedangkan tersangka DN (26) ditangkap di kediamanya di desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Margopo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Aipda Desi Oktaviaty mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan, untuk pengembangan penyidikan. “Setelah mendapatkan laporan korban sebut saja Bunga, malamnya petugas reskrim langsung bergerak dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dikediaman masing- masing,” kata Desi. Hasil penyidikan sementara kata Desi, keduanya mengakui telah menyetubuhi korban secara bergantian. Karena korban masih dibawah umur, kedua tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 81 ayat (1) undang- undang nomor