Menyikapi polemik yang terjadi akibat penggusuran tanah dan bangunan yang diklaim milik Pemdaprov tersebut, Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM, selaku bupati secara tegas mengaku siap dipanggil dan memberi keterangan secara gamblang. Sebelumnya, Bando Amin menyatakan bahwa ia siap dipanggil Pemprov Bengkulu termasuk penegak hukum untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Dikabarkan, bahwa Bando telah memenuhi panggilan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, melalui sebuah surat yang dilampiri satu bundel dokumen, Bupati Kepahiang, Bando Amin memohon kebijaksanaan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi konflik masalah pembongkaran SPP dan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat yang ditembuskan keberbagai pihak tersebut, ia menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembongkaran paksa asrama siswa SPP oleh spontanitas masyarakat Kepahiang tanggal 23...
Info seputar kehidupan wanita, seksual dan gaya hidup