Junaidi Hamzah | Plt. Gubernur Bengkulu |
Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi, Selasa (15/5) esok praktis tertunda, sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seperti di kutip dari situs yusril.ihzamahendra.com. Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan di PTUN Jakarta petang ini, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya”.
Yusril meminta Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" ucap Yusril
Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012, Senin (14/5) petang telah dikirimkan Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut", kata Yusril.
Sebelumnya, seperti yang di ungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Provinsi H Putut Eko Purnomo kepada media, berbagai persiapan untuk acara pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamzah. SAg menjadi Gubernur Propinsi Bengkulu Definitif menggantikan Agusrin N Najamudin. Termasuk menyebarkan 850 undangan ke Gubernur se Belajasumba antara lain Lampung, Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung, begitu juga undangan ke anggota DPD RI, DPR RI, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, mantan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, tokoh masyarakat Bengkulu termasuk tokoh pejuang dan veteran.
“Tak ketinggalan tentunya para tokoh atau pejuang pembentukan Provinsi Bengkulu. Mereka tentunya akan berada di area VIP duduk bersama para pejabat. Semua tokoh pejuang, termasuk veteran akan diundang,” katanya. (RNZ)
Komentar
Posting Komentar