Langsung ke konten utama

Kasus Arogansi Aparat di Bengkulu


 Berita ini sudah pernah diposting sebelumnya. Namun saya memutuskan untuk kembali melansirnya. Kenapa?? Karena, belum lama ini saya sempat berjumpa dengan korban. Nampaknya, selain tidak puas dengan hasil sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang yang menurut dia tidak adil ia masih bertanya, apa yang harus ia lakukan selanjutnya?

“Saya ini masyarakat kecil, tapi jika mau jujur saya belum bisa menerima diperlukan demikian oleh aparat yang seharusnya melindungi kita,” demikian ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia berharap, ada tangan-tangan bijak yang sanggup mendobrak kebuntuan hukum tersebut. Yang jelas, menurut pengakuannya, setelah peristiwa penganiayan yang dilakukan aparat tersebut ia merasa sangat trauma. Bahkan, untuk kembali menjalankan usaha yang selama ini digelutinya sudah tidak bersemangat lagi.

Sehingga, usaha tersebut selain berjalan ditempat, seiring dengan berjalannya waktu makin menciut, jika tidak mau dibilang sudah bangkrut.

Berikut berita lengkapnya, dan sebenarnya sudah diberitakan diberbagai media lokal dalam Provinsi Bengkulu, namun keputusan hukum ya tetap di palu hakim.

Drama hitam dugaan penganiayaan terhadap Anas Gunawan warga Desa Telatan Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong - Bengkulu yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia nampaknya menambah catatan panjang citra buruk kesatuan abdi negara tersebut.

Tragedi berdarah tersebut, sudah dibawa keranah hukum. Namun, menurut korban, pelaku hanya di dakwa dengan tuntutan ringan. Padahal, akibat hal tersebut, ia berkemungkukinan mengalami cacat permanen. Bahkan, dapat dikatakan hampir tewas.

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat TNI/Polri terhadap warga sipil diberbagai tempat masih saja kerap terjadi. Citra buruk dan menyeramkan itu seolah masih saja melekat ditubuh lembaga abdi Negara tersebut.

Bahkan, tahun lalu, Komnas HAM mengaku mengantongi setidaknya 20 pengaduan terkait kasus kekerasan yang dilakukan TNI. Komisioner Komnas HAM, Jhony Nelson Simanjuntak mengatakan, puluhan kasus tersebut belum termasuk sengketa lahan antara warga dengan TNI. Sementara, berdasarkan catatan Kontras, sepanjang tahun 2011 lalu, tindakan kekerasan yang melibatkan aparat TNI telah memakan korban 201 orang. Sementara, yang dilakukan Polri telah memakan korban 657 orang.

“Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2010,” papar Haris Azhar coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Yang disayangkan, meski telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, para oknum-oknum TNI yang terlibat hampir tidak pernah mendapat sanksi yang tegas dari institusinya. Bahkan ada kesan cenderung dilindungi.

Di tahun 2012 nampaknya arogansi oknum aparat berbaju loreng masih tetap terjadi. Setidaknya, baru-baru ini pada 9 februari lalu, keganasan oknum terlatih itu terjadi dan menimpa warga sipil di desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahkan, selain pemukulan yang dilakukan pada titik-titik berbahaya ditubuh korban, prajurit berpangkat Praka ini dibantu oleh adik iparnya yang mengunakan senjata tajam berupa golok melakukan bacokan secara bertubi-tubi sehingga menyebabkan beberapa luka cukup serius.

Selain persoalan yang nyaris merenggut nyawa dan menimbulkan cacat fisik tersebut, menurut korban, ada kesan kasus yang menimpanya itu cenderung tidak dibuka secara tuntas di pengadilan. Ia merasa ada semacam permainan yang mengakibatkan persoalan inti tidak bawa ke meja hijau. Malah pelaku hanya didakwa sebagai penganiayaan ringan dengan luka gores.

“Saya heran.. Tapi mau bagaimana lagi, saya hanya masyarakat biasa,” ujarnya ketika diwawancara EXPO di kediamannya pada (14/04) lalu.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Menurut Anas Gunawan pengusaha panglong kayu kecil-kecilan warga Desa Teladan Kecamatan Selatan - Rejang Lebong, Bengkulu, hal itu bermula dari sebuah kesalah pahaman candaan di SMS (pesan singkat). Hari itu, sekitar jam satu siang (9/02), ia bersama rekan bernama Ade Putra pergi Sawmill milik Zainal di Desa Durian Depun dengan tujuan untuk mengambil pesanan kayu yang dipotong disana.

Jauh sebelumnya, ia dengan pelaku yang bernama Juandri memang sudah saling kenal dan cukup akrab. Bahkan, selama ini sudah dianggap keluarga. Apalagi, ia sendiri termasuk sebagai keluarga besar TNI karena orang tuanya adalah pensiunan tentara. Sementara Juandri adalah anggota TNI aktif berpangkat Praka dengan Nrp. 31000109601080 di kesatuan Korem 041 Gamas Bengkulu.

Keluarga Juandri, menurut Anas tinggal di Curup. Setahunya, memang Juandri kerap pulang ke curup dan mengelola usaha panglong kayu atas nama istrinya di Desa Sambirejo, Sumber Bening, atas nama istrinya

Prajurit Naik Pitam:

Dihari naas itu, sesampai di lokasi sawmill, Anas dan Ade yang mengendarai mobil jenis Pick Up, melihat ternyata disana juga telah ada Juandri. Namun entah kenapa atau karena kesibukannya, setibanya Anas disana, Juandri langsung membalikkan tubuh.

Menurut Anas, karena merasa akrab, ia langsung mengirim pesan singkat kepada Juandri dengan maksud bercanda, yang kira-kira bunyinya,

 “Lain, orang yang sudah sukses. Sombong.”

Menanggapi pesan tersebut, Juandri juga membalas dengan pesan singkat;

“Alhamdullilah. Tidak turun lagi sepertinya (turun dari mobil, red).”

Lalu kembali dibalas Anas;

“Ngeri aku dekat tentara,”

Namun entah setan apa yang merasuki pikiran Juandri saat itu. Tiba-tiba ia malah menjadi murka sehingga darah arogansinya muncul. Kemudian pesan singkat dari Juandri terkesan sangat marah dengan mengirim kata-kata kasar.

Menyadari bahwa Praka Juandri tersinggung, menurut Anas, ia lalu menelpon Praka Juandri dengan niat menyatakan bahwa dirinya hanya bercanda. Namun nampaknya Praka Juandri semakin emosi lalu memaki-maki dengan kata kotor dengan nada mengancam dan membentak.

Melihat kondisi tersebut, karena merasa tidak enak hati, lanjut Anas, ia langsung turun dari mobil untuk menjelaskan bahwa dia hanya bercanda. Namun baru saja beberapa langkah keluar dari mobil, dengan tetap melontarkan kata-kata penuh makian, secara serta-merta Juandri langsung menyerbu dan menghampiri Anas. Kemudian langsung memukul anas pada bagian pelipis dan dada.

Sebagai warga sipil dalam menghadapi amukan prajurit terlatih seperti Juandri, apalagi tidak menyangka hal itu akan terjadi, dikatakan Anas ia benar-benar tidak berdaya. Bahkan, tidak hanya itu, ternyata, ditempat tersebut pelaku juga ditemani oleh adik iparnya yang bernama Agus. Bukannya melerai, malah ikut melakukan pengeroyokan. Bahkan parahnya lagi, dengan tanpa belas kasihan langsung menghunus golok dengan dengan membabi buta melakukan pembacokan.

“Saya benar-benar kaget dan bingung. Sehingga tidak sempat berbuat apa-apa,” ujar Anas mengenang.

Jangankan untuk mengelak atau menangkis, tutur Anas, berteriak minta tolong pun ia tidak sempat. Lalu ia terhuyung dan terjatuh. Saat itu, ia hanya mampu mengingatkan Juandri akan tindakannya tersebut. Namun, ketika terjatuh pun serangan tidak berhenti. Ia merasa saat itu, selain masih mendapat pukulan dan bacokan ia ditindih.

“Saat itu, saya merasa bahwa nyawa saya sudah diujung tanduk. Kedua orang itu terlihat benar-benar ingin menghabisi saya,” ungkap Anas.

Nasib mujur ternyata masih berpihak kepada Anas. Dalam pergumulan yang tidak seimbang itu, kendati dia berada pada posisi tertindih oleh dua orang, ia mampu merebut gagang golok dari tangan Agus. Lalu dengan sekuat tenaga mempertahankan golok tersebut jangan sampai terlepas lagi.

“Agus kemudian lari menjauh. Sementara Juandri nampaknya memang sudah berniat lain. Ia masih berupaya merebut golok dari tangan saya,” ujar Anas.

Egois:

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut awalnya Anas mengaku masih tetap mempunyai itikad baik terhadap Praka Juandri. Bahkan, usai insiden berdarah itu, ia masih sempat mengajak pelaku untuk segera mengobati luka akibat kibasan pisau yang membabi buta dari Agus itu. Apalagi Tangan Juandri juga terlihat terkena goresan akibat merebut golok dari tangan Anas.

“Saat di rumah sakit DKT, saya bertanya dengan Juandri. Bagaimana sebaiknya menyelesaikan persoalan ini. Malah ia seolah menantang. Waktu itu ia berkata terserah saya. Mau dibawa panjang atau pendek,” ungkap Anas.

Karena mendapat perlakuan seperti itu, akhirnya, menurut Anas, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujan Mas.

Selang beberapa hari kemudian, lanjut Anas, Kapten Subari selaku atasan Praka Juandri mendatangi rumahnya. Lalu menyampaikan pernyataan minta maaf. Serta meminta agar persoalan tersebut dicari jalan keluarnya (berdamai, red). Bahkan, meminta agar masalah ini tidak terekpose melalui media massa.

“Memang, sejak peristiwa itu beberapa rekan wartawan bersimpati terhadap saya. Lalu memberitakan masalah penganiayaan tersebut,” ungkap Anas.

Tidak hanya sampai disitu penderitaan Anas. Setelah babak belur dan luka-luka dihajar oleh pelaku, malah kemudian ia juga dilapor oleh Juandri melakukan penganiayaan terhadap Juandri sendiri.

“Tidak mungkin lah hal itu terjadi. Dia kan aparat TNI. Mana mungkin saya sebagai masyarakat sipil berani macam-macam. Apalagi menganiaya dia,” imbuh Anas.

Karena bukti-bukti lebih memberatkan Juandri dan Agus, oleh Kapolsek Ujan Mas, pelaku akhirnya tetap ditahan.

Memutar Balik Fakta:

Ada semacam drama rumit yang berjalan pasca kejadian dugaan penganiayaan yang dialami Anas Gunawan. Selain traumatis akibat persoalan tersebut, dikatakan, Anas merasa pihaknya mendapat semacam intimidasi. Serta, fakta-fakta peristiwa tersebut seolah dikaburkan.

Disisi lain, dalam persoalan tersebut yang membuat Anas dan keluarganya merasa tidak terima ketika hingga jauh hari Praka Juandri malah terlihat semakin angkuh dan arogan. Bahkan malah melaporkan balik Anas kepada Polisi dengan tuduhan penganiayaan.

Tidak hanya sampai disitu penderitaan Anas, menurut keluarga korban, dalam kasus tersebut, diduga keras ada semacam pengaburan fakta. Dimana jika melihat kondisi Anas saat ini berkemungkinan cacat secara fisik karena jari kelingkingnya tidak bisa digerakkan termasuk lengannya, kenapa kasusnya malah mengarah pada penganiayaan ringan yang dibawa ke Pengadilan.

Dikatakan Anas, ia juga pernah didatangi Kapten Subari selaku atasannya Praka Juandri, kedatangan untuk minta maaf dan meminta agar korban tidak mengembangkan kasus tersebut termasuk di media massa.

Alasannya, menurut Anas, waktu itu Kapten Subari mengatakan bahwa Praka Juandri Keluar dari kesatuan tanpa izin atasan secara formal. Sementara secara lisan beralasan untuk menjenguk anaknya sakit. Hal ini akan berakibat buruk terhadap citra kesatuan TNI termasuk atasan Juandri sendiri.

Juandri membantah:

Menanggapi persoalan tersebut, di persidangan, Praka Juandri membantah keras atas dakwaan yang diterimanya. Menurut dia, sebenarnya, dalam kasus tersebut ia hanya memisahkan perkelahian antara Agus dan Anas. Bahkan ia sebenarnya, berupaya merebut golok dari tangan Agus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, sebagai orang yang saat itu berjalan berbarengan dengan Anas, M. Ade Putra, ketika diwawancara, mengaku tidak menyangka kejadian tersebut.

Menurut dia, awal sebelum kejadian yang mengenaskan itu, Anas masih tertawa-tawa ketika menerima telepon. Tapi tidak tahu dari siapa. Tidak lama kemudian Anas turun dari mobil. Ia sendiri belum turun dari mobil ketika kejadian itu bermula.

Dikatakan Ade, saat kejadian tersebut di sawmill juga terdapat sekitar Sembilan orang. Namun kejadian itu memang sangat cepat. Bahkan, awalnya Ade tidak menyangka dalam perkelahian tersebut ada senjata tajam. Ia baru menyadarinya ketika melihat kilatan golok terkena sinar matahari yang bertubi-tubi mehantam tubuh Anas.

Melihat kejadian tersebut, Ade langsung berupaya melerai dan merebut golok tersebut yang saat itu sudah berada ditangan Anas yang terlentang tidak berdaya, untuk diamankan. Lalu golok itu diserahkan kepada saudara Arpan pekerja di sawmill tersebut.

“Yang saya lihat secara pasti, Anas terjatuh. Dua orang yang kemudian saya ketahui bernama Juandri dan Agus menggumuli Anas,” ungkap Ade.

Di persidangan, Agus adik ipar Praka Juandri mengaku bahwa ia khilaf melakukan pembacokan tersebut. Karena ia melihat kakak iparnya berkelahi dengan orang lain.

Dalam keterangannya, Agus sendiri terkesan berbelok-belok. Bahkan Hakim yang mengadili pun terkesan agak kesal dibuatnya. Sehingga dalam meminta kesaksian dari Agus, hakim meminta Agus untuk keluar dulu dari ruang sidang untuk sementara.

Benarkah Kasus Anas VS Juandri Penganiayaan Ringan?

Pukulan telak ke Temporal Scrul Dapat Menyebabkan Pendarahan Otak Yang Beujung Pada Kematian Instan (adegan di film WuXia.red)

Dalam beladiri china hal seperti ini di sebut Dim Mak (sentuhan maut). Tekhik terekstrim adalah memukul lawan pada temporal scrul (tengkorak temporal) tulang tengkorak ini terletak tepat di depan telinga, dan tepat di atas tulang rahang atas. Ini adalah bagian tertipis tengkorak. Pukulan ini adalah yang paling berbahaya dari semua, dan mungkin memiliki efek yang fatal.

Pukulan ini reflectory, dan kadang-kadang menginduksi aksi simpatik dari saraf vagus, yang menyebabkan kelambanan sementara dari organ jantung dan pernapasan, sehingga dapat menyebabkan kematian instan. Pada tulang di area sphenoid terdapat pembuluh arteri besar menuju otak, dan jika mendapatkan tekanan yang cukup kuat di daerah tersebut dapat menyebabkan terputusnya saraf vagus serta pendarahan otak, serta dapat membunuh secara cepat.

Tekhnik pukulan sabetan melingkar menuju area ini dalam karate di sebut Tate Ken gyaku Yoko Uchi dan di taekwondo di sebut Dollyo Jireugi (Pukulan melingkar kearah pelipis).

Dalam kasus pemukulan Anas Gunawan yang dilakukan Praka Juandri di Sawmill milik Zainal di Desa Durian Depun – Kepahiang, entah secara kebetulan atau memang pelaku cukup terlatih dalam ilmu beladiri, gerakan yang dilakukan mengarah pada kedua teknik tersebut.

Pertama, menurut keterangan Anas, ketika ia baru turun dari mobil untuk menghampiri Juandri dan meminta maaf atas kesalah pahaman dalam SMS, serta merta langsung mendapat serangan yang tidak terduga dari Juandri mengarah pada wilayah temporal scrul dan bagian sekitar dada.

Sinyalamen ini menyerupai tekhnik Dollyo Jireugi dan di susul dengan pukulan ke ulu hati (solar plexus). Benturan keras di bagian ini bisa membuat orang tewas seketika akibat terhentinya denyut jantung yang disebut dengan commutio cordis. Gangguan fungsi jantung akibat benturan di dada bahkan seringkali tidak disertai kerusakan struktural pada jantung.

Serangan dengan tangan kosong yang diarahkan ke dada, 84 persen di antaranya berujung kematian. Sekitar 50 persen tewas seketika dan sisanya butuh waktu 1-2 menit sebelum jantungnya berhenti berdetak. Tidak butuh tenaga yang terlalu kuat untuk memberikan efek pada jantung pukulan yang dilayangkan dengan kecepatan 48 km/jam sudah cukup untuk membunuh korban. Sedangkan korban tidak terlihat ada bekas pukulan, bahkan kematian sering diduga akibat serangan jantung.

Lalu, masih menurut Anas, saat ia terjatuh, tubuhnya ditindih oleh pelaku. Pada bagian ini, terlihat ada semacam gerakan untuk mengunci gerakan Anas dengan menekan posisi anas yang terlentang di tanah dengan duduk di atas korban (seperti posisi sujud) untuk mereduksi jangkauan pukulan lawan.

Hal ini sering kita lihat di acara tarung bebas sekelas Word Fighting Championship (WFC) dan acara gulat professional lainnya. Dan di posisi itu juga jelas apapun dapat dilakukan pelaku, apalagi lebih dari dua orang. Seperti dengan mudah mencoba menggorok leher korban.

Sebuah keberuntungan yang luar biasa ketika Anas mampu merebut golok dari tangan Agus adik ipar Praka Juandri.

Melihat dari serangkaian kombinasi pukulan dan kuncian yang seperti ini bisa diprediksi pelaku adalah orang yang sangat terlatih. Bahkan di Taekwondo tekhnik Dollyo Jireugi baru di ajarkan saat kita telah mencapai sabuk hijau (tingkat 3 dari 6 tingkat taekwondo), dan tidak di sarankan untuk di gunakan saat latihan karena sangat berbahaya.

Militer Israel Berlatih Tekhnik Krav Maga

Tekhnik di atas juga digunakan seni beladiri (lebih tepatnya seni membunuh cepat) ala Israel Krav Maga. Tekhnik membunuh asli Israel ini di gunakan secara resmi oleh tentara Israel sebagai tekhnik dasar beladiri ketentaraan.

Namun yang menjadi pertanyaan, pada kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan pada Anas Gunawan, benarkah tehnik-tehnik tersebut lah yang digunakan. Atau hanya sekedar reflek yang kebetulan saja menyerupai. Atau, keberuntungan yang masih berpihak pada Anas sehingga pukulan-pukulan yang mengarah pada titik-titik berbahaya tersebut tidak tepat sasaran. Sehingga korban tidak tewas saat itu.

Namun satu hal yang pasti, demikian menurut Anas, akibat yang ditimbulkan oleh bacokan pada siku lengan kanannya menyebabkan jari kelingkingnya tidak bisa digerakkan. Termasuk lengannya, ketika ditekuk terasa susah dan sakit.

Diprediksi hal itu bisa menjadi cacat permanen karena efek dari luka bacok tersebut mengakibatkan kelumpuhan total pada jari kelingking dan fungsi motorik jari serta lengannya (paralysis of the little finger). Hal ini di sebabkan oleh kelumpuhan syaraf ulnar (Sindrom Cubital tunnel) yang karena kebanyakan otot kecil pada tangan dikendalikan oleh syaraf ulnar.

Secara akademis, Sindrom cubital tunnel berat, kronis bisa menyebabkan otot menyusut (atrophy) dan kelainan bentuk seperti cakar pada tangan. Syaraf ulnar tersebut lewat menutup permukaan kulit pada siku dan mudah rusak oleh sandaran pada siku yang berulang kali, dengan menekuk siku untuk jangka waktu yang lama, apalagi bila bagian syaraf tersebut putus/rusak oleh suatu trauma akibat benda tajam.

Pembuluh darah bekerja bersama dengan saraf untuk memasok lengan dengan darah. Arteri terbesar di daerah siku, adalah arteri brakialis yang bergerak di lipatan depan siku. Arteri brakialis terbagi menjadi dua cabang . Ulnaris dan arteri radialis, posisinya tepat di bawah siku.

Menurut keterangan Anas, luka akibat bacokan pada siku lengan kanan, diketahui mengalami 16 jahitan luar dalam.

Pasal 351 KUHP Untuk Pengeroyokan ??

Merunut pada Pasal 90 KUHP, “Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”

Belum lagi bila kita merunut pada penggunaan senjata tajam (golok) yang sempat menebas leher belakang Anas (luka tidak terlalu dalam) karena golok sempat direbut korban, bisa saja diduga adanya upaya untuk menghilangkan nyawa orang lain dan dapat di kategorikan pada percobaan pembunuhan Pasal 53 KUHP dan undang-undang darurat tentang senjata tajam.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.

Menurut salah satu sumber EXPO, perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasal 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.

Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:

(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

(3) Pasal 89 tidak berlaku. Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut: Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku. Di muka umum. (Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya), bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidak sengajaan (delik culpa).

Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah.

Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban.

Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.

Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.

Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.

Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Berbicara mengenai luka berat, dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa: Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut (tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.

Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.

Luka berat juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.

Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.

Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.

Visum et Repertum yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit yang menjadi dasar penetapan status hukum dan pasal yang di gunakan untuk menjerat terdakwa menyatakan kalau luka korban adalah luka ringan dan itu tidak benar adanya bila melihat point-point di atas dan secara terang-terangan melanggar pasal Pasal 267 KUHP

“Seorang dokter pun yang dengan sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit. kelemahan atau cacat di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” demikian disebutkan sumber EXPO.(RED)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit :: Dalam urusan bercinta, kaum Adam hendaknya tidak egois. Dimana hanya menjadikan wanita atau istri sebagai subjek untuk memuaskan hasrat birahi semata. Sebaiknya, para pria peduli untuk memuaskan pasangannya dalam berhubungan intim. Kepuasan yang dapat dicapai bersama, jelas akan memberi efek positif terhadap keberlangsungan hubungan anda kedepan. Tidak hanya itu, ketika anda para pria menghantar sang wanita mencapai titik klimaknya, ada kepuasan tersendiri yang di dapat. Erangan kecil pasangan anda saat orgasme akan menjadikan anda sebagai lelaki sejati dihadapannya.  Persoalannya, apakah kaum pria tahu langkah-langkah yang di butuhkan agar sang wanita sampai ke langit ketujuh hanya dengan merangsang G Spotnya? Dan mampukah bertahan untuk tidak ejakulasi hingga wanita mencapai puncak kenikmatannya. Hal ini jelas menjadi pokok penting dalam hubungan seksual. Karena, jika sang wanita dapat mencapai titik orgasme lebih

Tips seks Jepang : Seni bercinta ala Geisha

sexy_geisha_by_amywestern Mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu tentang Geisha. Pesona wanita Jepang yang identik dengan penghibur ini, dapat dikatakan menyedot perhatian dunia. Apalagi bagi para lelaki, memikirnya saja sudah membuat darah bergejolak kencang. Pada jamana dulu Geisha di Jepang merupakan wanita yang dilatih memberikan hiburan serba bisa baik dari segi menyanyi, menari, maupun bermain musik. Tidak hanya itu, wanita yang terkenal lemah gemulai itu juga terlatih dan memiliki keahlian untuk melayani pria di ranjang, wow... Salah satu keahlian mereka tentu saja teknik oral seks yang bisa membuat para pria menjadi pusing tujuh keliling. Ingin tahu bagaimana teknik para geisha melayani 'pertempuran' para Samurai? Ternyata para geisha yang biasa berlutut ini memiliki teknik oral seks yang bisa membuat para Samurai era tahun 1900-an 'bertekuk lutut'. Ck.. ck.. Dalam buku The Japanese Art of Sex: How to Tease, Seduce & Pleasure the Samurai in Yo

Cara Mengetahui Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta

Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta Artikel ini adalah bagian dari Cara Mengetahui Sinyal Seks Wanita.   Ketertutupan wanita tentang gairah bercintanya, memang membuat Pria harus meraba-raba untuk mengetahuinya. Pada saat keinginan memuncak pun, wanita masih berupaya untuk tidak mengungkapkannya. Sehingga, Pria tidak begitu tahu persis, kapan harus melangkah lebih jauh. Kendati kita tidak bisa membaca pikiran wanita dan mengetahui kapan dia ingin bercinta, Pria yang bertugas menjadi inisiator harus pintar-pintar membaca situasi dan kondisi. Agar dapat bertindak sigap ketika signal seksual itu ada. Cara mengetahui sinyal seks wanita, salah satunya dapat diketahui dari  Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta.  Memang, mulut wanita bisa berkata tidak, akan tetapi secara psikologis, gerakan tubuhnya tidak bisa berbohong. Keinginan bercinta yang tersembunyi jauh di lubuk hati terdalam, akan tercermin melalui bahasa tubuhnya secara nyata. Kontak mata : Bahasa Tubuh Wanita Sa