sumber: http://politiksaman.blogspot.com/2010/08/ratusan-massa-blokir-jalan-raya-rejang.html |
"Bahkan termasuk melakukan berbagai demo agar dugaan korupsi di daerah tersebut diungkap," ujar salah satu pentolan LSM setempat.
Sebut saja tahun 2012, hanya ada satu perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tipikor Bengkulu, dengan tersangka LS mantan kepala sekolah dasar negeri 15 Curup, kasus dugaan penyimpangan dana alokasi khusus pembangunan gedung sekolah baru tahun 2009, itupun setelah dilimpahkan penyidik polres Rejang Lebong.
Menanggapi hal itu inspektur v bidang pengawasan Kejaksaan agung Republik Indonesia, faried haryanto,SH, MS.i usai melaksanakan inspeksi umum di Kejaksaan Negeri Curup, menegasakan bahwa penangan kasus perkara korupsi bukanlah hal mudah dan sangat membutuhkan proses dan waktu yang cukup. Hingga saat perkara digelar tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak korupsi.
“Jangan sampai mengkriminalisasi orang. Jika tidak didukung dengan bukti- bukti yang cukup kuat,” tegas faried haryanto, kepada wartawan. Karena itu jangan mudah membuat sesorang jadi tersangka bila tidak ada bukti. Terkait hasil inspeksi di Kejari Curup, dia mengatakan tidak ada hal yang luar biasa. Karena inspeksi yang dilakukanya adalah pekerjaan rutin yang dilaksanakanya disemua jajaran kejari seluruh Indonesia.(Hasan)
DEMO BESAR-BESARAN: Aksi yang dilakukan masyarakat dari tujuh kecamatan diantaranya Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Biduriang, Sindang Bermani Ilir I dan II, mereka memblokir jalan di kawasan Desa Muara Talita, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dalam hal ini, diantara berbagai tuntutannya mereka berharap beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Rejang Lebong di ungkap.
Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat kepada aparat kejaksaan negeri Rejang Lebong antara lain kasus dana bantuan sosial (Bansos) 2009 dengan nilai mencapai Rp12 miliar salah peruntukan dan berdasarkan hasil audit BPK cabang Bengkulu ditemukan dana Bansos yang fiktif.
Selanjutnya kasus pembangunan jalan Jambu Keling-Kayu Manis-Tanjung Beringin tahap I senilai Rp5,9 miliar kemudian tahap II senilai Rp19,3 miliar, selain masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pembangunan jalan ini juga sarat korupsi dan tidak memiliki azas manfaat.
Kasus pengadaan pakaian dinas PNS 2007 dengan nilai Rp2,7 miliar. Seterusnya pengadaan kendaraan dinas bermotor yang dianggarkan dua kali pada pos yang berbeda dengan nilai Rp1,8 miliar.
Komentar
Posting Komentar