Expo Online, Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, di Kabupaten Rejang Lebong, tergolong tinggi. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melalui kepala bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Joariani mengatakan, kasus seksual terhadap anak tahun 2011 ada 21 kasus, tahun 2012 terjadi 20 kasus dan maret 2013 terjadi 4 kasus. “angka tersebut didapat dari beberapa unit pos pelayanan kasus. Diantaranya, Pos Rehabilitasi Sosial, PKBH, RSUD, UPPA, dan Posko KDRT sendiri yang berpusat di Dinas PP dan KB,” katanya.
Sedangkan kekerasan anak secara pisik tahun 2012 ada 48 kasus, ekspoitasi 3 kasusu dan penelantaran anak 4 kasus. Jumlah tersebut yang terdata saja. Ia juga mengakui, masih banyak kekerasan terjadi dalam keluarga yang tidak tercatat. "Di daerah-daerah pedalaman dan di desa-desa masih banyak tindakan kekerasan yang terjadi, namun demikian para korban kekerasan enggan untuk melaporkan hal tersebut pada pos pelayanan KDRT karena malu, ada juga yang takut dengan ancaman suami,"ungkapnya.
Untuk kasus persetubuhan anak, lebih cendrung kepada pola anak yang masi terlalu dini sudah mengenal pacar, padahal masi fase pencarian jati diri. Yang seharusnya dalam berpacaran tidak harus mengenal persentuhan, tapi hal itu dilakunkanya sehinga terjadilah hal- hal yang tidak diinginkan.
Tidak bisa dipungkiri kemajuan tekhnologi merupakan salah satu penyebab, banyaknya persetubuhan anak. “Apa yang dilihatnya sering ditiru dan dicoba,” papanya. Karena itu peran serta dan tanggung jawan orang tua sangat diperlukan.
Sementara itu, penyebab terjadinya kekerasan karena faktor ekonomi, sosial budaya dan agama. "Sekarang kan sedang krisis ekonomi, karena keadaan ekonomi belum tercukupi sehingga menimbulkan hal tersebut, selain itu karena kurangnya bekal agama hingga keteguhan iman mereka masih minim," terangnya.
faktor kurang matangnya para orang tua dan anggota keluarga yang lain dalam membina rumah tangga. "Mungkin terjadinya kekerasan tersebut keluarga terlalu dini dalam membina rumah tangga, sehingga pemikiran mereka dalam membina rumah tangga belum terlalu matang," tuturnya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya terus- menerus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ke lapangan dan setiap kecamatan dengan merata. (SAN)
Komentar
Posting Komentar