Exspo Online, Jajaran Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu yang diduga illegal, selasa malam (5/3). Kabag Ops Polres Rejang Lebong Kompol Novi Ari Andrian mengatakan. 2 Truk yang diamankan itu, bermuatan kayu sebanyak 12 kubik dari berbagai jenis kayu dan beragam ukuran. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang sopir yakni Po warga desa Simpang Beliti kecamatan Binduriang dan Wi warga asal Pakjo Pelembang Sumatra Selatan.
Menurut Novi Ari Andrian, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari warga, bahwa pada malam itu ada 2 unit truk yang tengah berangkat dari arah Padang Ulak Tanding menuju Curup dan mencurigakan. “Kami mendapatkan laporan dari warga yang melihat ada 2 unit truk yang melintas dan mencurigakan. Setelah mendapat info tersebut kami langsung menurunkan tim dan melakukan pencegatan di Mapolsek Sindang Kelingi,” kata Kabag Ops Kompol Novi Ari Andrian kepada wartawan.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tidak dilengkapi dengan surat- surat resmi alias illegal. Petugaspun langsung mengamankan 2 unit truk beserta isinya dan 2 orang sopir. “pengakuan sopir kepada penyidik, sebagian kayau didatangkan dari luar daerah yakni Muara Rupit Lubuk Linggau, sedangkan 1 truk lainya berasal dari Desa Lubuk Alai kecamatan Padang Ulak Tanding,” ungkap Kabag Ops. Kayu itu rencananya akan dibawa ke salah seorang penampung yang ada di kota Curup. Saat ini ke 2 orang sopir dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong, untuk kepentingan penyidikan (SAN)
Komentar
Posting Komentar