Aipda Desi Oktaviaty |
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Margopo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Aipda Desi Oktaviaty mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan, untuk pengembangan penyidikan.
“Setelah mendapatkan laporan korban sebut saja Bunga, malamnya petugas reskrim langsung bergerak dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dikediaman masing- masing,” kata Desi.
Hasil penyidikan sementara kata Desi, keduanya mengakui telah menyetubuhi korban secara bergantian. Karena korban masih dibawah umur, kedua tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 81 ayat (1) undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Korban kembang (15) yang tengah mengandung 5 bulan, Kamis (28/2) beserta keluarganya terpaksa melaporkan 2 tersangka yang telah melakukan persetubuhan denganya pada bulan September 2012 di lokasi batu kelir (bukan batu licin) kawasan objek wisata danau mas Harun Bastari.
Sebelum kejadian malam itu korban kembang bersama temanya tengah menonton kesenian kuda kepang didesanya. Selanjutnya berkenalan dengan pelaku Ji (17) dan akhinya dibawah pergi menggunakan motor dengan berboncengan tiga menujuh kawasan danau. Selanjutnya korban dipaksa oleh kedua pelakuk untuk melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku langsung pergi.
Sedangkan keluarga korban baru mengetahui perbuatan tersangka setelah tubuh anaknya mengalami keganjilan. Upaya keluarga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada tersangka sudah dilakukan namun mengalami jalan buntu. Dan akhirnya perbuatan kedua tersangka tersebut dilaporkan ke polisi. (SAN)
Komentar
Posting Komentar