EXPO 2012 | Jakarta | Banyak pihak mengatakan kasus yang menimpa anggota DPR yang merupakan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Karena, dalam persoalan tersebut, dinilai penuh rekayasa politik.
Bahkan, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) lalu mengatakan, tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Menurut dia, dikabulkannya Peninjauan Kembali PK Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis.
Dikatakan Bambang yang juga merupakan rekan inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR-RI, penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama.
Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," tandasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula
Penegasan Kasus Misbakhun Penuh Rekayasa bermuatan politis juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, kepada sejumlah Wartawan. Menurut dia, dengan diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir.
"Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun syarat politik," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, belum lama ini.
Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi putusan bebas Misbakhun terkait perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century di tingkat PK.
Bahkan, Ketua DPP PKS Nasir Djamil sebagaimana diberitakan media Kompas online menilai adanya kriminalisasi terhadap perkara Misbakhun. "Saya sarankan agar Misbakhun melaporkan ke polisi orang yang telah menyebabkan dirinya seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA. Posisi Misbakhun di DPR pun sudah diganti.
Di Pengadilan Negeri, Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu dihukum karena terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Belum diketahui pertimbangan hukum dalam putusan PK..
Kredibilitas SBY Hancur:
Terkait kasus Misbakhun beberapa pihak mengecam keras sikap SBY. Bahkan diminta mundur dari kursi ke Presidenan. Agar negara tidak hancur, demikian menurut Para aktivis pergerakan dan analis sebagaimana dilansir rimanews.com, pemilu harus dipercepat sebab Presiden SBY-Boed (wapres) sudah habis dan jatuh dengan munculnya PK Mahkamah Agung yang tidak memenuhi rasa keadilan M Misbakhun dalam kasus Centurygate.
Kelemahan dan tipu muslihat SBY sudah dibongkar oleh Tuhan melalui Mahkamah dan ini akhir dari kekuasaan SBY. Lebih baik SBY-Boed mundur saja daripada bercokol dengan kekuasaan yang jelas batil dan tidak adil. SBY-Boed sudah habis, tinggal menunggu diproses hukum oleh KPK, tinggal menunggu kehendak rakyat agar mereka diperiksa KPK, diadili dan bertanggung jawab atas kesalahan skandal Century yang merugikan uang negara, ungkap advokat, aktivis dan analis antara lain Ray Rangkuti (LIMA), Suparwan Zahary Gabat (pengacara dan aktivis), Ir.Abdulrachim (mantan aktivis ITB), Adhie Massardi (Gerakan Indonesia Bersih) dan Hatta Taliwang (mantan anggota DPR PAN).
Mereka menyatakan SBY-Boed sudah dicap khianat dengan kasus Misbakhun dan Century itu, dan harus legowo mundur dari kekuasaan ketimbang diadili rakyat melalui KPK.
Disisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan politisi PKS M Misbakhun yang baru saja bebas atas tuduhan kasus letter of credit Bank Century, memiliki hak untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan memenjarakan Misbakhun. Kasus ini, kata Yusril, dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional. Ini pelajaran baru bagi Presiden SBY. Karena itu, selaku kuasa hukum yang akan mendampingi Misbakhun dalam upaya hukum selanjutnya, Yusril akan membawa kasus ini kepada Dewan HAM PBB.
"Namanya Personal Complain, seorang warga negara akan menyampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB karena negara telah mempermainkannya," ujarnya.
Ditegaskan Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini mengatakan negara akan pusing jika persoalan dibawa ke Dewan HAM PBB. Ia pun menilai ada indikasi tuntutan ini tidak murni, tetapi ada motif politik di belakangnya.
"Suatu negara mendakwa warga negaranya tetapi ada motif politik di dalamnya, kalau diproses di Dewan HAM PBB, negara akan pusing," kata Yusril.
Tuntutan terhadap negara itu akibat dari komentar Presiden SBY. Sebelumnya, SBY pernah berkomentar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus Misbakhun. Menurut presiden, kasus korupsi Misbakhun itu tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan. "Tidak pantas seorang presiden berkomentar atas putusan pengadilan, lalu entah karena ada komentar presiden atau tidak pada tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis dua tahun. Terlebih kasus Misbakhun bukan perkara korupsi karena yang digunakan adalah Pasal 263 KUHAP. Artinya SBY juga salah komentar," ujarnya.
Dari data yang di kumpulkan EXPO 2012 Online, sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Dalam hal ini, M Misbakhun mengingatkan agar publik tidak terjebak pada nama Andi Arief dalam kasusnya sebab sebelum Andi Arief pergi melaporkan dirinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lebih dahulu menyebut-nyebut namanya. "Andi Arief itu alatnya presiden, jangan sampai terjebak, menuntut yang kecil lantas aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja," tegasnya .
Awal mula kasusnya bukan diprakasai oleh Andi Arief. Presiden SBY telah lebih dahulu menyatakan siapa saja yang ambil keuntungan dalam kasus Bank Century. Dalam sidang kabinet, presiden juga kembali berbicara siapa saja yang terlibat kasus letter of credit di Bank Century. ‘’Sebelum Andi Arief ngomong, Presiden SBY sudah lebih dahulu angkat bicara,’’ tutur Misbakhun.
Ia juga menegaskan cukup dirinya saja yang menjadi korban kriminalisasi, dan diperlakukan semena-mena. Yang terpenting, semua pihak harus mengungkap skenario di balik pembungkaman terhadap upaya menuntaskan kasus Bank Century.(RED)
Berita terkait | Presiden RI SBY bakal dilaporkan ke Pengadilan HAM PBB
Bahkan, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) lalu mengatakan, tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Menurut dia, dikabulkannya Peninjauan Kembali PK Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis.
Dikatakan Bambang yang juga merupakan rekan inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR-RI, penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama.
Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," tandasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula
Penegasan Kasus Misbakhun Penuh Rekayasa bermuatan politis juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, kepada sejumlah Wartawan. Menurut dia, dengan diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir.
"Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun syarat politik," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, belum lama ini.
Hal itu dikatakan Mahfudz menyikapi putusan bebas Misbakhun terkait perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century di tingkat PK.
Bahkan, Ketua DPP PKS Nasir Djamil sebagaimana diberitakan media Kompas online menilai adanya kriminalisasi terhadap perkara Misbakhun. "Saya sarankan agar Misbakhun melaporkan ke polisi orang yang telah menyebabkan dirinya seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA. Posisi Misbakhun di DPR pun sudah diganti.
Di Pengadilan Negeri, Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu dihukum karena terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Belum diketahui pertimbangan hukum dalam putusan PK..
Kredibilitas SBY Hancur:
Terkait kasus Misbakhun beberapa pihak mengecam keras sikap SBY. Bahkan diminta mundur dari kursi ke Presidenan. Agar negara tidak hancur, demikian menurut Para aktivis pergerakan dan analis sebagaimana dilansir rimanews.com, pemilu harus dipercepat sebab Presiden SBY-Boed (wapres) sudah habis dan jatuh dengan munculnya PK Mahkamah Agung yang tidak memenuhi rasa keadilan M Misbakhun dalam kasus Centurygate.
Kelemahan dan tipu muslihat SBY sudah dibongkar oleh Tuhan melalui Mahkamah dan ini akhir dari kekuasaan SBY. Lebih baik SBY-Boed mundur saja daripada bercokol dengan kekuasaan yang jelas batil dan tidak adil. SBY-Boed sudah habis, tinggal menunggu diproses hukum oleh KPK, tinggal menunggu kehendak rakyat agar mereka diperiksa KPK, diadili dan bertanggung jawab atas kesalahan skandal Century yang merugikan uang negara, ungkap advokat, aktivis dan analis antara lain Ray Rangkuti (LIMA), Suparwan Zahary Gabat (pengacara dan aktivis), Ir.Abdulrachim (mantan aktivis ITB), Adhie Massardi (Gerakan Indonesia Bersih) dan Hatta Taliwang (mantan anggota DPR PAN).
Mereka menyatakan SBY-Boed sudah dicap khianat dengan kasus Misbakhun dan Century itu, dan harus legowo mundur dari kekuasaan ketimbang diadili rakyat melalui KPK.
Disisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan politisi PKS M Misbakhun yang baru saja bebas atas tuduhan kasus letter of credit Bank Century, memiliki hak untuk menuntut balik aparat penegak hukum yang telah memeriksa dan memenjarakan Misbakhun. Kasus ini, kata Yusril, dapat menjadi masalah serius dari segi hukum internasional. Ini pelajaran baru bagi Presiden SBY. Karena itu, selaku kuasa hukum yang akan mendampingi Misbakhun dalam upaya hukum selanjutnya, Yusril akan membawa kasus ini kepada Dewan HAM PBB.
"Namanya Personal Complain, seorang warga negara akan menyampaikan secara resmi kepada Dewan HAM PBB karena negara telah mempermainkannya," ujarnya.
Ditegaskan Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini mengatakan negara akan pusing jika persoalan dibawa ke Dewan HAM PBB. Ia pun menilai ada indikasi tuntutan ini tidak murni, tetapi ada motif politik di belakangnya.
"Suatu negara mendakwa warga negaranya tetapi ada motif politik di dalamnya, kalau diproses di Dewan HAM PBB, negara akan pusing," kata Yusril.
Tuntutan terhadap negara itu akibat dari komentar Presiden SBY. Sebelumnya, SBY pernah berkomentar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus Misbakhun. Menurut presiden, kasus korupsi Misbakhun itu tergolong besar, namun mengapa hanya dihukum ringan. "Tidak pantas seorang presiden berkomentar atas putusan pengadilan, lalu entah karena ada komentar presiden atau tidak pada tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis dua tahun. Terlebih kasus Misbakhun bukan perkara korupsi karena yang digunakan adalah Pasal 263 KUHAP. Artinya SBY juga salah komentar," ujarnya.
Dari data yang di kumpulkan EXPO 2012 Online, sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.
Dalam hal ini, M Misbakhun mengingatkan agar publik tidak terjebak pada nama Andi Arief dalam kasusnya sebab sebelum Andi Arief pergi melaporkan dirinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lebih dahulu menyebut-nyebut namanya. "Andi Arief itu alatnya presiden, jangan sampai terjebak, menuntut yang kecil lantas aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja," tegasnya .
Awal mula kasusnya bukan diprakasai oleh Andi Arief. Presiden SBY telah lebih dahulu menyatakan siapa saja yang ambil keuntungan dalam kasus Bank Century. Dalam sidang kabinet, presiden juga kembali berbicara siapa saja yang terlibat kasus letter of credit di Bank Century. ‘’Sebelum Andi Arief ngomong, Presiden SBY sudah lebih dahulu angkat bicara,’’ tutur Misbakhun.
Ia juga menegaskan cukup dirinya saja yang menjadi korban kriminalisasi, dan diperlakukan semena-mena. Yang terpenting, semua pihak harus mengungkap skenario di balik pembungkaman terhadap upaya menuntaskan kasus Bank Century.(RED)
Berita terkait | Presiden RI SBY bakal dilaporkan ke Pengadilan HAM PBB
HMmmm....rumit juga ya masalah Politik nih... Enak GolPut aja deh...
BalasHapus