Langsung ke konten utama

Soal Penggusuran SPP Kelobak ----- Keterangan Bupati Kepahiang Dengan Presiden

Menyikapi polemik yang terjadi akibat penggusuran tanah dan bangunan yang diklaim milik Pemdaprov tersebut, Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM, selaku bupati secara tegas mengaku siap dipanggil dan memberi keterangan secara gamblang.

Sebelumnya, Bando Amin menyatakan bahwa ia siap dipanggil Pemprov Bengkulu termasuk penegak hukum untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Dikabarkan, bahwa Bando telah memenuhi panggilan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya itu, melalui sebuah surat yang dilampiri satu bundel dokumen, Bupati Kepahiang, Bando Amin memohon kebijaksanaan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi konflik masalah pembongkaran SPP dan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditembuskan keberbagai pihak tersebut, ia menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembongkaran paksa asrama siswa SPP oleh spontanitas masyarakat Kepahiang tanggal 23 Agustus 2012 dengan alasan lahannya digunakan untuk kepentingan pembangunan Masjid Agung Al-Amin Kabupaten Kepahiang.

Mengenai masalah status hak penguasaan tanah, disebutkan, berdasarkan kronologis yang dibuat secara tertulis oleh Madyana selaku saksi hidup, pada tahun 1942 direncanakan untuk ST. Pertanian. 1945 tanah tersebut diserahkan oleh Jepang ke RI atas nama Demang Anun dan Demang Uben. Dalam perundingan di pimpin oleh Kolonel Burhan direncanakan untuk SKI. Namun gagal, karena menurut Pangdam Sriwijaya Kolonel Burlian, harus dipindahkan ke Curup karena lebih cocok untuk sasara tembak di kaki bukit Kaba.

Pada tahun 1945 – 1946 dikuasai oleh Dr. Ak Gani. 1947 ditempati Sekolah Tinggi Pertama yang arealnya sekitar 100 hektar. 1948 dijadikan perumahan TNI/Asrama. 1985 – 1055. Dari kronologis tersebut, Madyana menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemda Kepahiang karena berada diwilayah Kabupaten Kepahiang.

Untuk memperkuat status tanah tersebut, juga dilampiri 1. Surat Gubernur Bengkulu Hazan Zen tanggal 26 Januari 2005 tentang belum jelasnya kepemilikan status tanah SPP – Kelobak. 2. Surat dari Departemen Pertanian RI tanggal 3 Februari 2005 tentang Tanah SPP – Kelobak bukan milik Departemen Pertanian. 3. Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 37 tahun 2005 tentang Pemanfaatan tanah Negara seluas 32,5 Ha untuk kepentingan umum. 4. Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 70 tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Agung Al-Amin. 5. Permohonan Bupati Kepahiang kepada Gubernur Bengkulu untuk menghibahkan tanah SPP Kelobak untuk pembangunan masjid. 6. Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang tukar guling tanah milik SPP – Kelobak. 7. Surat Bupati Kepahiang kepada Plt. Gubernur Bengkulu tanggal 14 September 2012 tentang agar Kadis Dikpora mengambil langkah kongkrit untuk penggantian barang-barang yang hilang akibat pembongkaran Asrama SPP – Kelobak. 8. Surat Pernyataan Bupati Kepahiang. 9. Fhoto dokumentasi gedung asrama sebelum dibongkar. 10. Surat Bupati Kepahiang kepada Gubernur Bengkulu tanggal 18 Juni 2012 tentang pemindahan pengelolaan SPP – SMK Kelobak. 11. Kliping Koran Bengkulu Expres tanggal 6 Agustus 2012. 12. Fhoto sholat idul fitri di lokasi masjid agung Al-Amin. 13. Surat usulan hibah dari Bupati Kepahiang. 14. Kliping Koran Rakyat Bengkulu tanggal 25 Agustus 2012. 15. Surat dukungan pembangunan masjid agung Al-Amin dari ormas. 16. Surat pernyataan dukungan pembangunan Masjid Al-Amin dari alumni SPP – Kelobak.

Berdasarkan dokumen dan fakta yang dilampiri tersebut, bahkan dengan upacara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung Al-Amin oleh Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut, tersirat, dan tersurat pula melalui disposisi Gubernur Bengkulu yang telah memerintahkan untuk segera diproses hibahnya maka sah secara yuridis bahwa tanah 32,5 Ha dimaksud sebagian menjadi lahan Masjid Agung Al-Amin Kepahiang yang penguasaan dan pemanfaatan seluruhnya adalah hak otonomi Pemda Kepahiang. Meskipun kini sebagian kecil secara de facto masih ada sebagian bangunan/asrama dikuasai SPP; tetapi secara hukum tidak ada yang dapat mengklaim hak penguasaan tanahnya kecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, karena de facto tanah tersebut terletak di dalam wilayan dan berada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, (tinggal penyelesaian formalitas administrasinya saja lagi);

Dalam surat tersebut juga dijelaskan tentang kondisi asrama sekolah SPP – Kelobak yang kondisinya tidak ada pemeliharaan. Dan bahwa bangunan yang tidak terurus tersebut hanya dihuni oleh 9 orang siswa. Dan beberapa ruangan yang kosong dan terlantar diduga menjadi tempat yang tidak bermanfaat. Dari hasil peninjauan/inspeksi rombongan Bupati, ditemukan beberapa lembar celana dalam wanita. Disisi lain, juga diketahui bahwa pembangunan gedung asrama siswa SPP tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB).

Berkenaan dengan itu, Bupati juga telah mengusulkan agar SPP tersebut menjadi SMK berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, yang pembinaannya dibawah Dinas Dikpora Kabupaten Kepahiang yang akan dibangun kampus khusus SMK berciri khas program pertanian dan Agrobisnis unggulan kabupaten Kepahiang. yakni, SILUNA (Sengon, Imo, Luak, Naga) oleh Bupati Kepahiang lengkap dengan fasilitas asrama, areal pembibitan, laboratorium, sanggar belajar dan olah raga serta perpustakaan, dan lainnya.

Sementara kondisi SPP – Kelobak yang saat ini dikelola bersama Departemen Pertanian dan Diknas Provinsi Bengkulu sudah kurang diminati dan tidak jelas apa akreditasinya, bagaimana standarisasinya dan tidak memenuhi ketentuan UU Sisdiknas No. 20/2003 serta melanggar PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan para gurunya tidak memiliki sertifikasi dan akta mengajar bagi guru-guru.

Melalui surat tersebut juga diungkapkan tentang tindakan penggusuran dan hikmahnya. Dijelaskan, sikap spontanitas masyarakat tersebut, awalnya dipicu oleh luapan kejengkelan Edwar Samsi seorang anggota dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 6 Agustus 2012 dalam koran “Bengkulu Ekspress” dengan judul: “Pembangunan Masjid Agung Tak Kunjung Jelas” yang mempertanyakan kemana dana pembangunan Rp. 5 milyar dan bernada mendesak Panitia dan Pemda agar segera melaksanakan pembangunan fisik Masjid Agung tersebut, bahkan bernada mencurigai panitia tersebut.

Hal ini pula yang kemudian membuat para ustadz, masyarakat dari berbagai Ormas Islam menanyakan kepada Bupati, kepada Panitia, kebanyakan melalui Kabag. Kesra mengapa pembangunan masjid agung tidak kunjung dikerjakan. Padahal mereka telah membantu menghimpun dana yang cukup banyak.

Untuk menenangkan masyarakat, Pemda Kepahiang kemudian melaksanakan Shalat Idul Fitri 1433 H di lokasi pembangunan masjid agung Al-Amin. Dimana sebelumnya mengajak masyarakat untuk bergotong royong membersihkan lokasi.

Sementara permintaan hibah tanah dari Bupati Kepahiang sudah berulang-kali disampaikan kepada Plt. Gubernur tetapi tidak mendapatkan jawaban. Kemudian kembali menyampaikan Surat Bupati nomor 81.1/118/bag.I tanggal 5 Mei 2010 tentang tanah SPP – Kelobak, kemudian dipantau langsung oleh Kabag Kesra Kabupaten Kepahiang, barulah berjalan terkahir tanggal 7 Februari tahun 2012 disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta persetujuan penghibahan lahan tersebut, yang ternyata baru sampai di meja Pimpinan DPRD 27 Agustus 2012; karena telah terjadi konflik atas pembongkaran asrama SPP tersebut.

Untuk menelusuri surat permohonan hibah selain surat resmi tersebut, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Kepahiang telah menghadap Plt. Gubernur hingga tiga kali tidak ada jawaban dan keputusan. Tidak hanya itu, Bupati Kepahiang sendiri secara langsung menghadap Plt. Gubernur sudah enam kali dan terakhir mendapat jawaban yang kurang menyenangkan; sehingga masalah tersebut sampai terdengar meluas kepada masyarakat, sehingga timbul kemarahan masyarakat karena dianggap menjegal pembangunan masjid yang mereka dambakan; maka timbullah aksi spontan untuk segera mendirikan Masjid Agung tersebut dengan pembongkaran Asrama SPP tersebut terlebih dahulu.

Situasi konflik semakin memanas seiring dengan munculnya berbagai pemberitaan pers yang cenderung mengadu domba, sehingga Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat komisi pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan dihadiri Bupati Kepahiang memberi penjelasan soal pembongkaran SPP dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Dari hasil penjelasan tersebut, dan ketika dilacak ke mana surat Plt. Gubernur yang meminta persetujuan DPRD tersebut ternyata ditemukan bahwa surat tersebut pada bulan Februari 2012 dan baru sampai ke meja Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 27 Agustus 2012; tentu dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan, dan yang jelas Plt. Gubernur Bengkulu telah minta persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu sejak Februari 2012 yang seharusnya jika dalam kondisi normal persetujuan dan Keputusan pemberian hibah itu sudah waktunya diterima jauh sebelum konflik terjadi dan tidak perlu pula terjadinya penggusuran dengan paksa;

Keesokan harinya, tanggal 29 Agustus 2012 Bupati Kepahiang memenuhi undangan lisan DPRD Provinsi Bengkulu, yang menyetujui hibah dan tukar guling; dan undangan tertulis Plt. Gubernur lalu mengadakan pertemuan khusus yang tertutup, dan hasilnya telah terjadi penyelesaian, Plt. Menyetujui hibah tukar guling tanah tersebut dengan 50 Ha tanah di Kabawetan sebagaimana Nota Kesepakatan tanggal 2 Desember 2005, dan akan membantu proses secepatnya; sehingga semua masalah selesai.

Sementara untuk sembilan siswa SPP yang terkena imbas penggusuran telah disediakan tempat penampungan sementara bergabung dengan Asrama laki-laki yang masih ada, dan jika masih kurang Bupati mengizinkan siswa tinggal di Guest House/Mess Pemda Kepahiang hingga pembangunan asrama di kampus Kabawetan selesai ditempati. Dan bagi siswa yang kehilangan atau barang yang rusak akibat penggusuran dengan rincian yang pasti akan segera diganti oleh Bupati Kepahiang.

Pada bagian akhir surat tersebut, Bupati Kepahiang mengungkapkan bahwa, Penggusuran Asrama SPP VS. Pembangunan Masjid Agung Kepahiang dipolitisir dan dijadikan ajang provokasi adu kepentingan/kekuatan.

Dikatakan, sejak terjadi peristiwa pembongkaran paksa asrama SPP oleh massa, maka beberapa media massa di provinsi Bengkulu membuat berita Head Line yang bernada provokasi dan membenturkan pihak SPP dan Plt Gubernur dengan pihak pemda dan masyarakat tokoh agama Kabupaten Kepahiang; bahkan nuansanya sampai ke pada isue masalah persaingan calon Gubernur mendatang.

Dengan kondisi ini, Bupati Kepahiang mengaku merasa sangat prihatin terhadap situasi yang kurang kondusif akhir-akhir ini. Untuk itu memohon agar dihentikan proses penyidikan dan mohon pembebasan police line dilokasi tersebut agar pembangunan Masjid Al-Amin dapat dilanjutkan. Sebagai Kepala Daerah, Bando Amin mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya keras dengan mengadakan pendekatan, dan preventif mencegah masyarakat jangan sampai terjadi benturan antara rakyat/masyarakat dengan aparat, lebih-lebih masalah tersebut berpotensi menimbulkan SARA jika terus diprovokasi orang-orang yang mempunyai kepentingan pribadi atau golongan; yang akibatnya pasti merugikan semua pihak dan yang paling menderita tentulah masyarakat Kepahiang itu sendiri.(RED)

berita terkaitL
Ada apa dengan Pak Ustad Junaidi?
Penggusuran Asrama SPP - Kelobak,  Langkah Mencari Solusi
Rencana Dibalik Sengketa

Komentar

  1. semoga ke depannya benturan benturan seperti ini dapat dihindari :(

    Indonesian Strong from Home

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit

Cara Cepat Puaskan Wanita Hingga Orgasme Dalam 10 Menit :: Dalam urusan bercinta, kaum Adam hendaknya tidak egois. Dimana hanya menjadikan wanita atau istri sebagai subjek untuk memuaskan hasrat birahi semata. Sebaiknya, para pria peduli untuk memuaskan pasangannya dalam berhubungan intim. Kepuasan yang dapat dicapai bersama, jelas akan memberi efek positif terhadap keberlangsungan hubungan anda kedepan. Tidak hanya itu, ketika anda para pria menghantar sang wanita mencapai titik klimaknya, ada kepuasan tersendiri yang di dapat. Erangan kecil pasangan anda saat orgasme akan menjadikan anda sebagai lelaki sejati dihadapannya.  Persoalannya, apakah kaum pria tahu langkah-langkah yang di butuhkan agar sang wanita sampai ke langit ketujuh hanya dengan merangsang G Spotnya? Dan mampukah bertahan untuk tidak ejakulasi hingga wanita mencapai puncak kenikmatannya. Hal ini jelas menjadi pokok penting dalam hubungan seksual. Karena, jika sang wanita dapat mencapai titik orgasme lebih

Tips seks Jepang : Seni bercinta ala Geisha

sexy_geisha_by_amywestern Mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu tentang Geisha. Pesona wanita Jepang yang identik dengan penghibur ini, dapat dikatakan menyedot perhatian dunia. Apalagi bagi para lelaki, memikirnya saja sudah membuat darah bergejolak kencang. Pada jamana dulu Geisha di Jepang merupakan wanita yang dilatih memberikan hiburan serba bisa baik dari segi menyanyi, menari, maupun bermain musik. Tidak hanya itu, wanita yang terkenal lemah gemulai itu juga terlatih dan memiliki keahlian untuk melayani pria di ranjang, wow... Salah satu keahlian mereka tentu saja teknik oral seks yang bisa membuat para pria menjadi pusing tujuh keliling. Ingin tahu bagaimana teknik para geisha melayani 'pertempuran' para Samurai? Ternyata para geisha yang biasa berlutut ini memiliki teknik oral seks yang bisa membuat para Samurai era tahun 1900-an 'bertekuk lutut'. Ck.. ck.. Dalam buku The Japanese Art of Sex: How to Tease, Seduce & Pleasure the Samurai in Yo

Cara Mengetahui Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta

Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta Artikel ini adalah bagian dari Cara Mengetahui Sinyal Seks Wanita.   Ketertutupan wanita tentang gairah bercintanya, memang membuat Pria harus meraba-raba untuk mengetahuinya. Pada saat keinginan memuncak pun, wanita masih berupaya untuk tidak mengungkapkannya. Sehingga, Pria tidak begitu tahu persis, kapan harus melangkah lebih jauh. Kendati kita tidak bisa membaca pikiran wanita dan mengetahui kapan dia ingin bercinta, Pria yang bertugas menjadi inisiator harus pintar-pintar membaca situasi dan kondisi. Agar dapat bertindak sigap ketika signal seksual itu ada. Cara mengetahui sinyal seks wanita, salah satunya dapat diketahui dari  Bahasa Tubuh Wanita Saat Ingin Bercinta.  Memang, mulut wanita bisa berkata tidak, akan tetapi secara psikologis, gerakan tubuhnya tidak bisa berbohong. Keinginan bercinta yang tersembunyi jauh di lubuk hati terdalam, akan tercermin melalui bahasa tubuhnya secara nyata. Kontak mata : Bahasa Tubuh Wanita Sa